BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Setiap ide-ide
yang cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau
sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang
berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu
dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak
diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang
dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk
tingkat internasional organisasi yang mewadahi bidang HaKI (Hak atas Kekayaan
Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).
Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah
cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para
pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini
tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat,
sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh.
Perlindungan hak cipta secara internasional.
Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner Convention dan Universal
Copyright Convention.
Konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang
(negarawan,usahawan, cendekiawan, dan sebagainya) untuk membahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Secara umum konvensi
merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum
internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis
yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau
prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di
Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan
oleh DPR.
1.2.
Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya makalah hukum industri adalah
sebagai berikut:
1
Mengerti definisi dari Hak Kekayaan Intelektual
2
Memahami ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual.
3
Memehami dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
4
Mengetahui Klasifikasi Hak Kekayaan intelektual di
Indonesia
1.3.
Sasaran Penulisan Makalah
Penulisan
makalah ini memiliki beberapa sasaran penting. Sasaran dari penulisan Makalah
hukum industri ini antara lain sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
pengetahuan masyarakat atau mahasiswa tentang Hak Kekayaan Intelektual
2.
Memberikan
wawasan kepada masyarakat tentang berbagai objek Hak Kekayaan Intelektual
3.
Memberikan
kajian kepada masyarakat atau masyarakat tentang keuntungan dan kerugian Hak
Kekayaan Intelektual
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Latar Belakang dan Tujuan Konvensi tentang
Hak Cipta
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari
Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya,
cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah
Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912
Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di
Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor
7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang
tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada
tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
(World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang
Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut
diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997,
pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor
18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization
Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan
Presiden Nomor 19 Tahun 19972.
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September
1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan
dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak
cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau
orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan
perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan
memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk
menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu
pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta
sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat
individualis yang memberikan hak monopoli.
Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara
falsafah eropa dan amerika yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si
pencipta diupayakan untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright
Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan karena adanya ketentuan yang
memberikan hak kepada pencipta, sehingga ruang lingkup dan pengertian hak
mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak
tersebut.
2.2
Isi Konvensi Tentang Hak Cipta
Konvensi bern yang mengatur
tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic,
ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali
mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di
Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13
November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914.
Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di
Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan
yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini
berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama
seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta
dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala
hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan
apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai
perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak.
Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau
tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa
sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini
memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan
oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara
langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.Pengecualian
diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku
terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang
bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat
melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
Universal Copyright Convention
mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari
orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat
dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan
demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini
kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar
falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si
pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak
monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan
antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan
kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum.
Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena
adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga
ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh
peraturan yang melahirkan hak tersebut.
0 Comments:
Post a Comment