PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah rangkaian
kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan,
pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas). Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi
isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini
secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang
besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif
kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang
investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di
Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini
mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang. Undang-undang yang berkaitan
dengan kegiatan pertambangan, Undang-undang No. 11/1967 tentang Pokok-pokok
Pengusahaan Pertambangan. Dalam undang-undang
tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik
investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai
kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak
dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan
galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor
berfungsi sebagai kontraktor.
0 Comments:
Post a Comment