BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Di Indonesia
sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil
kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat
pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan
hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya
untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah
mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat
Indonesia.
Di
Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor
6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah
diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan.
Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi
tentang penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk industri)
serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga
perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak
atas Kekayaan Industri (HaKI)
perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
1.2.
Tujuan Penulisan
Makalah
Tujuan dalam pembahasan makalah ini,
yang berjudul “HAK ATAS KEKAYAAN INDUSTRI”
berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai
dengan permasalahan yang diajukan antara lain:
1. Untuk
mengetahui pengertian HaKI.
2. Untuk
mengetahui Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Inindustri.
3.
Untuk mengetahui Dasar Hukum Hak Kekayaan Industri di Indonesia
4. Untuk
mengetahui Klasifikasi Hak Atas
Kekayaan Industri
1.3. Sasaran Penulisan Makalah
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama
bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah
dapat menambah khazanah keilmuan terutama di bidang hukum terutama hukum Bisnis
dan semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hak kekayaan industri (industrial
property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak
kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak
kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2
Oktober 1979 adalah: paten,
merek, varietas tanaman,
rahasia dagang, desain
industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2.2. Klasisifkasi Hak Atas Kekayaan
Industri
a.
Hak Paten
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1
b.
Hak Merek
Merek
adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang
atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh
orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi
dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang
dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
c.
Hak Desain
Industri
Desain
industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain
tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek
dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
d.
Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam
suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk
persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
e.
Hak Rahasia
Dagang
Rahasia
dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil
harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia
praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh
sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut.
Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah
memperoleh
f.
Hak Indikasi
Indikasi
Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki
keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar
tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari
asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas
yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal
yang spesifik, seperti iklim dan tanah.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. Kesimpulan
a.
Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem
perdagangan dan hak kekayaan intelektual
b. Bagaimana
negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya
c.
Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan
intelektual antara negara-negara anggota WTO
d.
Kesepakatan atas transisi khusus selama
periode saat suatu sistem baru diperkenalkan
3.2.
Saran
a. Ditinjau dari sudut perangkat perundang-undangan, Indonesia sudah mempunyai
perangkat yang cukup di bidang HaKI.
b. Pengetahuan tentang HaKI dan perangkat
perundang-undangan dimasyarakat dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan,
sehingga perlindungan HaKI betul-betul dapat ditegakkan.
c. Perbaikan sistem penenrapan HAKI di Indonesia perlu diperbaiki.
d. Pengawasan terhadap penyalahgunaan HAKI perlu di tingkatkan juga.
Sumber :
a.
Buku Saidin, 1997. Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja
Grafindo.
b.
Buku Supramono,
Gatot, 1989. Tindak Pidana Hak Cipta:
Masalah Penangkapan dalam Tingkat Penyidikan. Jakarta: Pustaka Kartini.
d.
Website https://fannynawang.wordpress.com/2011/03/06/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
0 Comments:
Post a Comment