BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pada prinsipnya keikutsertaan Indonesia dalam pembentukan organisasi
perdagangan dunia atau Agreement Estabilishing The World Trade Organization
yang didalamnya mencakup persetujuan tentang aspek-aspek dagang Hak Kekayaan
Intelektual, termasuk perdagangan barang palsu (Agreement on Trade Related
Aspect of Intelectual Property Rights, Including Trade in Counterfit Goods of
Trips) berarti menyetujui rencana persaingan dunia dan perdagangan bebas
meskipun dikemas dengan persetujuan-persetujuan lain di bidang tarif dan
perdagangan.
Pembentukan organisasi itu dilakukan dalam sidang di Marakesh, Maroko pada
tanggal 15 April 1994. Kemudian pembentukan itu disahkan melalui Undang-undang
No.7 Tahun 1994 pada tanggal 2 November 1994 tentang Pengesahan Agreement
Estabilishing The World Trade Organization (persetujuan pembentukan organisasi
perdagangan dunia). Konsekuensi keikutsertaan itu adalah bagaimana
mempersiapkan para pengusaha Indonesia agar mampu melakukan persaingan jujur dan
sehat dalam pasar global. Persaingan tersebut tidak hanya akan dilakukan oleh
dan diantara negara-negara berkembang yang satu dengan yang lainnya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut serta meratifikasi TRIPs
melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO). Sebagai konsekuensinya Indonesia mempunyai keterikatan
untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam TRIPs yang mengatur tentang
Intellectual Property Rights tersebut. Implementasi langsung dari kebijakan
ini, Indonesia telah memiliki perundang-undangan di bidang Hak cipta, Paten,
Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Persaingan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang
dihadapi para pengusaha dalam mencapai tujuan yaitu memperoleh laba yang
sebesar-besarnya dan mengungguli perusahaan lain serta menjaga perolehan laba
tersebut. Dalam mencapai tujuan tersebut, sering kali terjadi praktek
persaingan curang yang dapat menimbulkan konflik antara pengusaha yang satu
dengan pengusaha yang lain. Konflik itu juga dapat merugikan rakyat sebagai
konsumen untuk mencegah dan mengatasi persaingan curang itu, diperlukan hukum
yang akan menentukan rambu-rambu yang harus ditaati secara preventif dan
represif bagi mereka yang melakukan persaingan. Tujuannya tidak lain agar hukum
dapat mencegah terjadinya persaingan curang. Lingkup tujuan di atas termasuk
pula tindakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap
pemilik hak rahasia dagang.
Jika memperhatikan peraturan-peraturan yang tercakup dalam hukum umum,
tampaknya pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan pasal 322 serta
pasal 323 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah tidak memadai untuk melindungi
pemegang Hak Rahasia Dagang dari tindakan pengusaha lain yang melakukan
persaingan curang. Karena pasal-pasal itu dianggap kurang memadai, maka perlu
dibentuk hukum khusus yang diatur dalam Undang-undang Rahasia Dagang Nomor 30
Tahun 2000.
Meskipun perlindungan terhadap pemilik Hak Rahasia Dagang tidak harus
selalu diatur dalam suatu undang-undang khusus, karena bisa saja perlindungan
itu diatur dalam satu undang-undang yang bersifat umum, yang didalamnya juga
memberikan perlindungan terhadap pemilik Hak Rahasia Dagang sebagaimana
diterapkan di beberapa negara industri maju, misalnya : Amerika Serikat,
Jepang, Jerman atau Australia. Namun Indonesia menganggap perlu membuat secara
khusus Undang-undang Rahasia Dagang yang memberikan perlindungan terhadap
pemilik hak tersebut. Undang-undang Rahasia Dagang ini merupakan salah satu
dari sistem hukum yang baru saja disahkan bersama-sama Undang-undang Desain
Industri dan Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang disahkan pada
akhir 2000 yang memiliki kekhasan undang-undang Hak Kekayaan Intelektual
lainnya.
Pembahasan mengenai rancangan undang-undang tentang Rahasia Dagang, Desain
Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu hingga menjadi undang-undang
dapat dianggap cukup lama dan berlangsung hampir selama setahun sejak diajukan
pemerintah kepada DPR pada tanggal 17 Desember 1999 hingga disetujui untuk
menjadi undang-undang pada rapat pleno DPR tanggal 4 Desember 2000.
Walau bukan suatu jaminan atau korelasi apabila pembahasan yang cukup lama
itu menghasilkan suatu undang-undang yang berkualitas tinggi dan mampu bertahan
lama serta mampu memenuhi harapan masyarakat. Namun kita patut mengharapkan hal
itu agar tidak sia-sia segala jerih payah tenaga, pikiran, waktu, dan biaya
yang telah dikeluarkan oleh para perancang undang-undang, baik yang berada di
DPR dan pemerintah termasuk lembagaswadaya masyarakat yang telah turun dan
berpartisipasi dalam penyusunan rancangan undang-undang itu. Bagaimanapun, kita
patut berkecil hati dan kecewa apabila beberapa waktu kemudian salah satu dan
atau 3 (tiga) undang-undang itu ternyata harus mengalami revisi, karena tidak
ada (1) satu pun undang-undang di dunia ini yang tidak mengalami revisi walau
kerap kali memiliki banyak intepretasi.
Kehidupan masyarakat selalu dinamis, mengalami pertumbuhan dan juga perubahan
yang terjadi karena pengaruh politik, ekonomi, sosial dan budaya, baik dalam
tingkat nasional dan internasional terutama karena adanya tekanan-tekanan yang
mengarah pada era perdagangan bebas dunia. Dengan demikan, revisi terhadap
undang-undang ini bisa saja terjadi karena pengaruh faktor-faktor tersebut
diatas. Tentu saja, jika terjadi perubahan, kita dapat berharap agar perubahan
itu mengarah pada kesempurnaan sehingga implementasi undang-undang itu dapat
terlaksana secara efektif dan dihormati oleh para pelaku bisnis dan oleh para
penegak hukum. Selain itu administrator atau aparat Dirjen HAKI pun mampu
melaksanakan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang ini secara konsisten
dan tidak menzalimi para usahawan yang tidak paham terhadap undang-undang ini,
atau menzalimi masyarakat karena aparat tersebut memegang kekuasaan.
Kita tentu berharap pula, agar masalah penegakan hukum yang akan
dilaksanakan oleh polisi, jaksa serta hakim mampu dilakukan secara profesional
dan adil berdasarkan pada moralitas agama yang dianutnya. Yang perlu dipikirkan
saat ini adalah implementasi dan sistem hukum Rahasia Dagang dapat memberikan
manfaat bagi perkembangan ekonomi nasional, khususnya bagi para pengusaha
nasional agar kesetaraan dan kemampuan mereka dalam persaingan dunia melalui
pemahaman terhadap Hak Kekayaan Intelektual terutama Rahasia Dagang dapat
ditingkatkan.
Adanya undang-undang khusus yang mengatur rahasia dagang, diharapkan dapat
memberi perlindungan terhadap pemiik hak rahasia dagang sehingga akan memacu
dan meningkatkan kreatifitas atau inovasi pada umumnya, dalam rangka
mengembangkan usahanya. Selain itu, ada harapan agar mampu mengatasi persaingan
curang secara preventif dan represif dari para pelaku pesaing curang yang
mengabaikan pengembangan kreatifitas,& inofasinya.
1.2.
Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya makalah rahasia dagang adalah
sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui pentingnya Undang-undang Rahasia Dagang.
2. Untuk
mengetahui bagaimana upaya penyelesaian
sengketa pelanggaran
3. Untuk
mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum atas Rahasia Dagang
1.3.
Sasaran Penulisan Makalah
Penulisan
makalah ini memiliki beberapa sasaran penting. Sasaran dari penulisan Makalah rahasia
dagang ini antara lain sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
pengetahuan masyarakat atau mahasiswa tentang rahasia dagang
2.
Memberikan
wawasan kepada masyarakat tentang berbagai objek rahasia dagang
3.
Memberikan
kajian kepada masyarakat atau masyarakat tentang keuntungan dan kerugian rahasia
dagang bagi perusahaan maupun masyarakat
4. Memberikan
Pengetahuan mengenai tujuan dari pembangunan perindustrian
5. Memberikan
pengetahuan kepada masyarakat tentang rahasia dagang dan undang undang yang
melindunginya di Indonesia.
6. Sarana
pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan,
sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan
teknologi lebih lanjut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
tekhnologi dan/atau bisnis, mempuyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Hak
Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan
Undang-undang ini. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia
Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian
hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia
Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat
tertentu.
Dilihat dari definisi tersebut terdapat unsur-unsur, sebagai
berikut:
1. informasi yang tidak diketahui umum di
bidang tekhnologi atau bisnis
2. mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha, dan
3. dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
rahasia dagang
Dalam pasal 2 UU No. 30 Tahun 2000, bahwa
Ruang Lingkup dari rahasia dagang adalah Lingkup perlindungan rahasia dagang
meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi
lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat umum. Informasi tersebut harus memiliki nilai
ekonomis, bersifat aktual dan potensial, tidak diketahui umum serta tidak dapat
dipergunakan oleh orang lain yang tidak secara detail mengetahui informasi
tersebut. Informasi inipun harus secara konsisten dijaga kerahasiaannya (dengan
langkah-langkah tertentu menurut ukuran wajar), sehingga tidak dapat
dipergunakan oleh orang lain, karena dengan informasi tersebut seseorang dapat
memperoleh keunggulan kompetitif untuk bersaing dengan kompetitornya yang tidak
mengetahui informasi tersebut. Kelalaian pemilik informasi atas hal ini dapat
menggugurkan eksistensi rahasia dagang itu sebagai Hak Milik Intelektual.
Informasi dalam rahasia dagang dikelompokkan dalam informasi dibidang teknologi
dan informasi dibidang bisnis. Adapun yang dimasukkan dalam informasi
teknologi, adalah :
a. informasi tentang penelitian dan
pengembangan suatu teknologi
b. informasi tentang produksi/proses
c. informasi mengenai kontrol mutu
Sedangkan yang dimaksud dalam informasi
bisnis, adalah :
a. informasi yang berkaitan dengan
penjualan dan pemasaran suatu produk
b. informasi yang berkaitan dengan para
langganan
c. informasi tentang keuangan
d. informasi tentang administrasi
Informasi yang terdapat dalam iklan,
brosur, buku panduan pengoperasian, yang diberikan kepada masyarakat adalah
informasi yang tidak lagi dikategorikan dalam informasi yang diatur dalam
rahasia dagang. Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam rahasia dagang ini
menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, yang
terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk
menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi ini masih tetap dalam
perlindungan rahasia dagang.
Berbeda dengan hak cipta atau paten,
perlindungan terhadap rahasia dagang tidak memiliki jangka waktu yang terbatas.
Oleh karenanya banyak inventor yang merasa perlindungan yang diberikan oleh
rahasia dagang lebih menguntungkan dibandingkan dengan perlindungan hak milik
intelektual lainnya. Seperti paten dimana untuk mendapatkan perlindungannya
seorang inventor harus benar-benar menemukan sesuatu yang sifatnya baru
(novelty), adanya langkah inventif, serta harus memenuhi syarat-syarat yang
sangat kompleks yang ditetapkan Kantor Paten. Selain itu memiliki jangka waktu
selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut
tidak dapat diperpanjang. Setelah tercapainya jangka waktu tersebut hak paten
tersebut akan diumumkan ke publik.
Sedangkan rahasia dagang dapat dilakukan
secara lebih fleksibel karena tidak terikat syarat-syarat formal seperti halnya
yang terjadi dalam sistem hukum paten, yang memerlukan pemenuhan formalitas dan
proses pemeriksaan dan rahasia dagang memiliki jangka waktu yang tidak
terbatas.
2.2
Rahasia Dagang Memperoleh Perlindungan
Sistem hukum yang ada di Indonesia mengenai persaingan curang diatur dalam
secara umum pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan
melawan hukum. Begitu juga terdapat dalam pasal 322 jo. Pasal 323 jo.pasal 382
Kitab undang-undang hukum pidana dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang
No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat , UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Dengan menetapkan
Undang-undang rahasia dagang, Indonesia merasa telah melaksanakan kewajiban
memberikan perlindungan terhadap praktek persaingan curang yang diatur dalam
Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights Section 7,
Article 39.
Namun bila dilihat dari sisi undang-undang monopoli dan persaingan tidak
sehat, undang-undang ini memang melindungi pemilik hak rahasia dagang dari
praktek persaingan curang. Namun bagaimanakah dengan para pemilik rahasia
dagang dengan melalui perjanjian antar pihak tentang pengalihan rahasia dagang
mengenai penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, jika
saling sepakat untuk memonopoli pasar?
2.3
Undang – Undang Rahasia Dagang Indonesia
Sesungguhnya perlindungan rahasia dagang diberikan oleh negara adalah dalam
lingkup hukum perdata yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik rahasia
dagang untuk memanfaatkan hak eksklusifnya dalam bidang perindustrian.
Perlindungan konsumen juga termasuk dalam lapangan hukum perdata dimana hak
konsumen yang dilanggar seringkali adalah hak-hak perdata konsumen. Tetapi
perlindungan konsumen dapat pula masuk dalam lapangan hukum publik jika hak
konsumen yang dilanggar adalah juga hak yang dipandang mendatangkan bahaya bagi
masyarakat pada umumnya misalnya penipuan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Perlindungan rahasia dagang jangan sampai menjadi alat pelaku usaha untuk
melakukan tindakan yang merugikan konsumen, karena itu undang-undang
perlindungan konsumen tetap harus diperhatikan oleh pelaku usaha yang jujur dan
bertanggung jawab dalam melindungi rahasia dagangnya.
Contoh Perlindungan Rahasia Dagang dalam Industri Farmasi
Industri farmasi di Indonesia mulai berkembang sejak diundangkannya
Undang-Undang tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang tentang Penanaman
Modal Dalam Negeri, dimana peluang untuk melakukan bisnis di Indonesia telah
terbuka bagi pemodal asing untuk menanamkan modalnya. Kita ketahui bersama
bahwa industri farmasi lokal sangat bergantung pada industri farmasi yang
berbasis riset. Hal ini dikarenakan tidak tercukupinya kebutuhan dana yang
memadai untuk pengembangan dan penemuan obat baru di Indonesia. Dengan adanya
produk berbasis riset tersebut, maka perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) terutama paten dan rahasia dagang menjadi amat penting bagi pelaku dalam
industri farmasi tersebut.
Apa yang dimaksud dengan rahasia dagang? Rahasia dagang merupakan informasi
rahasia, yang sangat dijaga kerahasiaannya oleh si pemilik karena memiliki
nilai ekonomi. Biasanya rahasia dagang berkaitan dengan suatu teknologi atau
rahasia-rahasia bisnis. Di dalam HKI, perlindungan rahasia dagang melindungi
know-how yang bersifat rahasia, yang tidak dapat dilindungi oleh rezim HKI
lainnya. Dalam dunia farmasi, perlindungan rahasia dagang menjadi penting dalam
kaitannya dengan data hasil uji klinis produk farmasi yang dihasilkan oleh
perusahaan-perusahaan farmasi terutama perusahaan farmasi yang berbasis riset.
Data ini merupakan aset perusahaan yang sangat bernilai di masa datang.
Hal lainnya yang berkaitan dengan perlindungan kerahasiaan dalam industri
farmasi adalah perlindungan terhadap setiap data-data klinis yang diserahkan kepada
instansi atau lembaga pemerintah dalam rangka memdapatkan ijin pemasaran produk
farmasi. Terhadap data-data yang diserahkan tersebut, perlu dilindungi terhadap
adanya kemungkinan penyalahgunaan yang mungkin ada baik dari pesaing usaha
maupun instansi lain.
Di Indonesia, sampai saat ini belum ada pengaturan mengenai ’kerahasiaan’
data hasil uji klinis, yang diserahkan kepada pemerintah atau lembaga
pemerintah untuk memperoleh ijin pemasaran produk-produk farmasi. Pengaturan
mengenai kerahasiaan di Indonesia sampai saat ini hanya dimuat dalam ketentuan
rahasia dagang saja. Oleh sebab itu, pelaku usaha industri farmasi cukup
was-was dengan tidak adanya ketentuan yang melindungi keberadaan data
produk-produk farmasi, terlebih lagi mereka yang memiliki produk-produk
berbasis riset.
Apa saja yang dilindungi dalam rezim rahasia dagang? Lingkup perlindungan
antara lain adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, metode
bisnis, daftar pelanggan, formula senyawa kimia, pola-pola, alat atau kompilasi
informasi, proses manufaktur, percobaan-percobaan, dan lain-lain. Hukum rahasia
dagang, pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap hampir semua jenis
informasi yang memiliki nilai komersial hanya jika informasi tersebut
dikembangkan, dan dijaga dalam sebuah cara yang bersifat rahasia. Tidak ada
batasan jangka waktu untuk berapa lama informasi itu akan mendapatkan
perlindungan.
Dalam Rahasia Dagang, hukum hanya akan melindungi informasi, konsep atau
sebuah ide dan bukan melindungi wujud nyata dari informasi tersebut. Atas dasar
itu, informasi itu tidak wajib berupa tulisan. Terkait dengan hal ini,
Undang-Undang secara langsung memberikan perlindungan terhadap rahasia dagang
tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi,
dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya-upaya sebagaimana mestinya. Sampai saat
ini, perlindungan terhadap produk-produk farmasi terutama yang berbasis riset
di Indonesia, dilindungi dengan hak paten dan rahasia dagang. Termasuk di dalam
perlindungan tersebut adalah perlindungan terhadap data-data yang berkaitan
dengan produk farmasi, dimana belum ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai
hal ini. Dengan demikian, perlindungan terhadap data-data tersebut, masih
berada dalam perlindungan rezim rahasia dagang.
0 Comments:
Post a Comment