Monozukuri is Never stop Learning for human or things.

Facebook

Monday 29 June 2015

Makalah Hukum Industri Ke-6 Penggunaan Hak Merk




BAB I
PENDAHULUAN


1.1.      Latar Belakang
Pengertian Hak merk atau definisi hak merk adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak merk atau definisi hak merk merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak merk, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak merk No. 14 Tahun 2001 (UU hak merk 2001), hak merk diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak merk : cara mendapatkan hak merk di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak merk. Contoh hak merk : cara mendapatkan hak merk di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak merk diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.

1.2.      Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah adalah harapan maupun tujuan dibuatnya makalah ini dibuat oleh penulis. Tujuan ini memiliki berbagai macam definisi maupun terdiri dari berbagai macam hal. Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya makalah hukum industri adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui penggunaan hak merk oleh orang awam dan profesional.
2. Mengetahui definisi istilah – istilah dalam Hak merk
3. Mengetahui prosedur pendaftaran Hak merk

1.3.      Sasaran Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini memiliki beberapa sasaran penting. Sasaran dari penulisan Makalah hukum industri ini antara lain sebagai berikut:
1.     Meningkatkan pengetahuan masyarakat atau mahasiswa penggunaan hak merk
2.     Memberikan wawasan kepada masyarakat tentang berbagai hak hak yang tercakup dalam hak merk.
3.     Memberikan kajian kepada masyarakat atau masyarakangt tentang keuntungan penggunaan hak merk.
4.     Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang jangka waktu penggunaan hak merk.
5.     Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang berisi tentang pemahaman tentang hak merk yang dapat diperolah dari penggunaan hak merk tersebut




BAB II
PEMBAHASAN



2.1            Pengertian Merk
Merk adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Merk Dagangnya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Merk Dagangnya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Merk). Merk diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping Merk, dikenal pula Merk sederhana (utility models) yang hampir sama dengan Merk, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Merk dan Merk sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Merk (UUP).

2.2.      Jenis – Jenis Merk
Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Merk antara lain :
a.               Merk Dagang
Merk Dagang adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Merk Dagang adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b.               Merk Jasa
Merk Jasa adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Merk Dagang. Pemegang Merk: adalah Inventor sebagai pemilik Merk atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Merk atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk.
c.      Merk Kolektif
1)   pemegang Merk memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  Merk  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam hal Merk produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Merk;
(b)dalam hal Merk proses: menggunakan proses produksi yang diberi Merk untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)   pemegang Merk berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3)   pemegang Merk berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4)   pemegang Merk berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Merk dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

2.3       Fungsi Merk
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat diMerkkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (''software''), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat diMerkkan. ''Software'' yang menerapkan algoritma juga tidak dapat diMerkkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).Saat ini, masalah Merk perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan Merk untuk ''software'' dan metode bisnis, sementara di Eropa, ''software'' dianggap tidak bisa diMerkkan, meski beberapa Merk Dagang yang menggunakan ''software'' masih tetap dapat diMerkkan.
Merk yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuensing asam nukleat|sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat diMerkkan, namun hak Merk ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi Merk ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan diMerkkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk Merk ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara Merk sederhana adalah 10 tahun. Merk tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum diMerkkan oleh pihak lain dan layak diMerkkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen Merk.
Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan Merk, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

2.4.      Pendaftaran Merk
            Pendaftaran Merk diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
c.       surat kuasa khusus, apabila pendaftaran diajukan melalui konsultan Merk terdaftar selaku kuasa;
d.       surat  pengalihan hak, apabila pendaftaran diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;

e.       deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
2.5.    Fungsi Pendaftarn Merk
Ada 2 macam sistem pendaftaran Merk dalam rangka perlindungan hukum, yaitu; Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak Merk bagi mereka yang mendaftar pertama atas Merk Dagang baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak Merk bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Sistem first-to-file adalah suatu sistem pemberian Merk yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan pendaftaran dianggap sebagai pemegang Merk, bila semua persyaratannya dipenuhi. Sistem Merk yang diterapkan di Indonesia menganut sistem first-to-file, dalam Pasal 34 UUP disebutkan ” Apabila untuk satu Merk Dagang yang sama ternyata diajukan lebih dari satu pendaftaran Merk oleh pemohon yang berbeda, hanya pendaftaran yang diajukan pertama atau terlebih dahulu yang dapat diterima “

2.6. Hal-hal Yang Menyebabkan Suatu Merk Tidak Dapat Didaftarkan
1.     Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang Merk Dagang yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan Merk Dagang yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara Merk Dagang yang akan diajukan pendaftaran Merknya dengan teknologi terdahulu.
2.     Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari Merk Dagang yang akan diajukan pendaftaran Merknya dibandingkan dengan Merk Dagang terdahulu.
3.     Mengambil Keputusan. Jika Merk Dagang yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka Merk Dagang tersebut sebaiknya diajukkan pendaftaran Merknya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka Merk Dagang tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan pendaftaran Merk.
           
 




Share:

0 Comments:

Post a Comment

About

Subscribe Us

Header Ads

BTemplates.com

@2020 by kunfakhri. Powered by Blogger.

Pages - Menu