BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pengertian Hak merk
atau definisi hak merk adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak merk
atau definisi hak merk merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual
yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain
tanpa seizin pemegang hak merk, walaupun pihak lain tersebut memperoleh
teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak merk No. 14 Tahun
2001 (UU hak merk 2001), hak merk diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat
kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri
selama 20 tahun.
Contoh hak merk :
cara mendapatkan hak merk di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang
artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor
Paten akan mendapatkan hak merk. Contoh hak merk : cara mendapatkan hak merk di
Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak merk
diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1Undang-undang
Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu
pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal
pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi
memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten
sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi.
1.2.
Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah adalah harapan maupun tujuan dibuatnya makalah ini dibuat oleh penulis. Tujuan ini memiliki
berbagai macam definisi maupun terdiri dari berbagai macam hal. Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya makalah hukum industri adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui penggunaan hak merk oleh orang awam dan profesional.
2. Mengetahui definisi istilah – istilah dalam Hak
merk
3.
Mengetahui prosedur pendaftaran Hak merk
1.3.
Sasaran Penulisan Makalah
Penulisan
makalah ini memiliki beberapa sasaran penting. Sasaran dari penulisan Makalah
hukum industri ini antara lain sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
pengetahuan masyarakat atau mahasiswa penggunaan hak merk
2.
Memberikan
wawasan kepada masyarakat tentang berbagai hak hak yang tercakup dalam hak merk.
3.
Memberikan
kajian kepada masyarakat atau masyarakangt tentang keuntungan penggunaan hak
merk.
4.
Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang jangka
waktu penggunaan hak merk.
5.
Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi
teknologi terkini yang berisi tentang pemahaman tentang hak merk yang dapat
diperolah dari penggunaan hak merk tersebut
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Merk
Merk adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Merk Dagangnya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Merk Dagangnya
tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak khusus yang diberikan
negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Merk).
Merk diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan
yang diterapkan dalam proses industri. Di samping Merk, dikenal pula Merk
sederhana (utility models) yang hampir sama dengan Merk, tetapi memiliki
syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Merk dan Merk sederhana di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Merk (UUP).
2.2. Jenis – Jenis Merk
Beberapa
istilah yang sering digunakan dalam Merk antara lain :
a.
Merk Dagang
Merk
Dagang adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Merk Dagang adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b.
Merk Jasa
Merk Jasa adalah seorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Merk Dagang. Pemegang Merk: adalah
Inventor sebagai pemilik Merk atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik Merk atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merk.
c. Merk Kolektif
1)
pemegang Merk memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan
Merk yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam
hal Merk produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai,
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Merk;
(b)dalam
hal Merk proses: menggunakan proses produksi yang diberi Merk untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)
pemegang Merk berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi;
3)
pemegang Merk berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri
setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4)
pemegang Merk berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar
hak pemegang Merk dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang
dimaksud dalam butir 1 di atas.
2.3 Fungsi Merk
Secara umum, ada tiga kategori
besar mengenai subjek yang dapat diMerkkan: proses, mesin, dan barang yang
diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian
besar perangkat lunak (''software''), teknik medis, teknik olahraga dan
semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup
perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia,
obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Kebenaran matematika, termasuk
yang tidak dapat diMerkkan. ''Software'' yang menerapkan algoritma juga tidak
dapat diMerkkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau
efek teknikalnya (di Eropa).Saat ini, masalah Merk perangkat lunak (dan juga
metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika
Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan Merk untuk ''software''
dan metode bisnis, sementara di Eropa, ''software'' dianggap tidak bisa diMerkkan,
meski beberapa Merk Dagang yang menggunakan ''software'' masih tetap dapat diMerkkan.
Merk yang berhubungan dengan
zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan,
teknik penanganan medis dan juga sekuensing asam nukleat|sekuens genetik,
termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan
dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika
Serikat, metode bedah dapat diMerkkan, namun hak Merk ini mendapat pertentangan
dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic
Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada
koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA)
House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi Merk ini.
Di Indonesia, syarat hasil
temuan yang akan diMerkkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya),
mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat
diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk Merk ‘biasa’ adalah
20 tahun, sementara Merk sederhana adalah 10 tahun. Merk tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum diMerkkan oleh
pihak lain dan layak diMerkkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen Merk.
Ada beberapa kasus khusus
penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan Merk, yaitu proses /
produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama,
ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta
teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk
hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman
atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
2.4. Pendaftaran Merk
Pendaftaran Merk diajukan dengan cara mengisi
formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4
(empat). Pemohon wajib melampirkan:
c. surat kuasa khusus, apabila pendaftaran
diajukan melalui konsultan Merk terdaftar selaku kuasa;
d. surat
pengalihan hak, apabila pendaftaran diajukan oleh pihak lain yang bukan
penemu;
e. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing
rangkap 3 (tiga)
2.5. Fungsi Pendaftarn Merk
Ada 2 macam sistem pendaftaran
Merk dalam rangka perlindungan hukum, yaitu; Sistem First to File adalah suatu
sistem yang memberikan hak Merk bagi mereka yang mendaftar pertama atas Merk
Dagang baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent adalah suatu
system yang memberikan hak Merk bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali
sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Sistem first-to-file adalah
suatu sistem pemberian Merk yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang
pertama kali mengajukan pendaftaran dianggap sebagai pemegang Merk, bila semua
persyaratannya dipenuhi. Sistem Merk yang diterapkan di Indonesia menganut
sistem first-to-file, dalam Pasal 34 UUP disebutkan ” Apabila untuk satu Merk
Dagang yang sama ternyata diajukan lebih dari satu pendaftaran Merk oleh
pemohon yang berbeda, hanya pendaftaran yang diajukan pertama atau terlebih
dahulu yang dapat diterima “
2.6. Hal-hal Yang Menyebabkan Suatu Merk Tidak Dapat Didaftarkan
1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam
bidang Merk Dagang yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya
kaitannya dengan Merk Dagang yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi
terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara Merk Dagang
yang akan diajukan pendaftaran Merknya dengan teknologi terdahulu.
2. Melakukan Analisis. tahapan ini
dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari Merk Dagang yang
akan diajukan pendaftaran Merknya dibandingkan dengan Merk Dagang terdahulu.
3. Mengambil Keputusan. Jika Merk Dagang yang
dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi
terdahulu, maka Merk Dagang tersebut sebaiknya diajukkan pendaftaran Merknya.Sebaliknya
jika tidak ditemukan ciri khusus, maka Merk Dagang tersebut sebaiknya tidak
perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan pendaftaran Merk.
0 Comments:
Post a Comment