BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya
tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan
telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi
pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin
pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal
24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni
1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14
Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota
konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern
adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra
dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam
cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi
bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para
pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak
menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan
yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang
terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan
dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta
sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga
negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini
hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol
yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini
dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
1.2.
Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya makalah hukum industri adalah
sebagai berikut:
1
Mengerti definisi dari konvensi Berner dan Universal
Copyright Convention
2
Memahami ruang lingkup Ha Berner dan Universal
Copyright Convention
3
Memehami dasar hukum Berner dan Universal Copyright
Convention
4
Mengetahui Klasifikasi Berner dan Universal Copyright
Convention
1.3.
Sasaran Penulisan Makalah
Penulisan
makalah ini memiliki beberapa sasaran penting. Sasaran dari penulisan Makalah
hukum industri ini antara lain sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
pengetahuan masyarakat atau mahasiswa tentang Hak Kekayaan Intelektual
2.
Memberikan
wawasan kepada masyarakat tentang berbagai objek Hak Kekayaan Intelektual
3.
Memberikan
kajian kepada masyarakat atau masyarakat tentang keuntungan dan kerugian Hak
Kekayaan Intelektual
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Latar Belakang dan Tujuan Berner
Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer
(karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver
1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta
pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4
Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian
disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara
bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada
tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling
baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45
Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang
dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya
sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian
dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam
konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap
para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak
menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan
yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang
terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan
dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta
sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga
negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini
hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol
yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini
dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
2.2
Isi Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur
tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic,
ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali
mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di
Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13
November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914.
Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di
Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan
yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini
berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama
seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta
dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala
hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan
apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai
perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak.
Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau
tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa
sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini
memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan
oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara
langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.Pengecualian
diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku
terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang
bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat
melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
2.1 Latar Belakang dan Tujuan
Universal Copyright Convention ( UCC )
Universal Copyright Convention
mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari
orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat
dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan
demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini
kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar
falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si
pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak
monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan
antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan
kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum.
Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena
adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga
ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh
peraturan yang melahirkan hak tersebut.
2.4 Isi Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention
mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari
orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat
dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan
demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan
memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk
menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu
pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang
mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga
menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli.
Universal Copyright Convention mencoba untuk
mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika yang memandang hak monopoli
yang diberikan kepada si pencipta diupayakan untuk memperhatikan kepentingan
umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan karena
adanya ketentuan yang memberikan hak kepada pencipta, sehingga ruang lingkup
dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang
melahirkan hak tersebut.