Tuesday, 18 November 2014
Bab 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
1.
Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu
norma dalam masyarakat, berbeda dengan 3 norma lainnya, norma hukum memiliki
sanksi yang tegas. Hukum sulit di definisikan karna kompleks dan beragamnya
sudut pandang.
Berikut pengertian hukum dari para ahli :
(1) Immanuel
Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan .
(2) Prof. Dr . Mochtar Kusumaatmaja
Hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban
serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah
sebagai kenyataan dalam masyarakat.
(3) J. C. T Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan
menentukan tingkah laku manusia dalam
2. Sebutkan
sifat dan ciri-ciri hukum
-
Ciri-ciri hukum:
(1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat .
(2) Peraturan itu dilakukan oleh badan-badan resmi
dan berwajib .
(3) Peraturan itu bersifat memaksa.
(4) Sanksi terhadap pelanggaran tersebut tegas.
(5) Berisi perintah dan larangan .
(6) Perintah dan larangan harus dipatuhi setiap
orang .
3. Pengertian
negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur
oleh pemerintah yang ada di wilayah tersebut. Negara merupakan wilayah yang
memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut
dan berdiri secara independent. Syarat
sebuah negara adalah memiliki rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
4. Sebutkan
sifat sifat negara
(1) Sifat
Memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau
kekuasaan, agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa ada pemaksaan
fisik. Hak ini memiliki sifat legal agar tercipta tata tertib dan tidak ada
tindakan anarki.
(2) Sifat Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumber daya penting untuk kepentingan
orang banyak.
(3) Sifat Totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang
negara.
5. Sebutkan
tujuan negara
Tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam
UUD 1945 alinea ke 4 :
(1)
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(2) Memajukan kesejahteraan umum.
(3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
7.
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum
atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, merupakan orang yang berdomisili di
suatu Negara.
8. Sebutkan
pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban WNI
- Hak
Warga Negara Indonesia :
(1) Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
(2) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
(3) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
(4) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
(5) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
(6) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
(7) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
(8) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
-
Kewajiban Warga Negara Indonesia
:
(1) Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
(3) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain
(4) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
(5) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
(1) Pasal 26,
ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
(2) Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
(4) Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Monday, 10 November 2014
Bab III Pengaruh keluarga dalam pertumbuhan individu dan pengaruhnya ke dalam pergaulan masyarakat
Bab
III Pengaruh keluarga dalam pertumbuhan individu
dan
pengaruhnya ke dalam pergaulan masyarakat
1. Pengertian
a. Individu
Individu berasal dari
kata latin individuum yang artinya tidak terbagi. Individu menekankan
penyelidikan kepada kenyataan-kenyataan hidup yang istimewa dan seberapa
mempengaruhi kehidupan manusia (Abu Ahmadi, 1991: 23). Individu bukan berarti
manusia sebagai suatu keseluruhan yang tidak dapat dibagi, melainkan sebagi
kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan. Individu adalah
seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan
sosialnya,melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik
dirinya.
b. Pertumbuhan
Pertumbuhan dapat
diartikan sebagai perubahan kuantitatif pada materil sesuatu sebagai akibat
dari adanya pengaruh lingkungan. Perubahan kuantitatif ini dapat berupa
pembesaran atau pertambahan dari tidak ada menjadi tidak ada, dari kecil
menjadi besar dari sedikit menjadi banyak, dari sempit menjadi luas, dan
lain-lain.
2. Faktor Faktor yang mempengaruhi perkembangan
Individu
A. Faktor
Hereditas ( genetika)
Hereditas adalah kecenderungan untuk berkembang
mengikuti pola-pola tertentu, seperti misalnya kecenderungan untuk berjalan
tegak, kecenderungan bertambah besar, kecenderungan untyk menjadi orang lincah
atau pendiam dan sebagainya.kecenderungan ini tidak hany terdapat selama masa
kanak-kanak, melainkan tetap ada pada diri kita selama masih hidup kita. Akan
tetapi kecenderungan- kecenderungan tersebut tidak mungkin akan berwujud
menjadi kenyataan kalau seandainya tidak mendapatkan kesempatan dan rangsangan
dari luar untuk berkembang.
1.
Hereditas Terdapat Pada Sel-Sel Benih
Pada manusia sel tunggal merupakan sebuah sel telur
( ovum) yang sudah dibuahi yang kerapkali juga disebut zygote. Zygote ini
terbentuk karena persatuan antara ovum yang berasal dari ibu dan spermato zoon
yang berasal dari ayah. Dalam lingkungan guwagraba ( uterus) ibu zygote tadi
tumbuh dan berkembang dengan jalan membelah diri menjadi 2, 4, 8, 16, 32, dan
seterusnya sampai berjuta-juta dan bermilyard-milyard jumlahnya. Dalam proses
pembelahan tadi terjadi pula differensisasi atau pembagian fungsi dari sel-sel
tersebut menjadi sel otot, syaraf, kelenjar, kulit dan sebagainya.
Setiap sel mengandung sebuah nucleus ( inti) yang
berbeda dengan bagian sel lainnya. Pembelahan sel selalu dimulai dengan
pembelahan nucleus. Nucleus inilah yang mempunyai arti penting bagi hereditas.
Didalam nucleus dari suatu zygote kita temukan pasangan benang-benang yang
disebut kromosom yang banyaknya 23 pasang, 23 buah berasal dari ibu dan 23 buah
berasal dari ayah. Kromosom-kromosom ini ada yang panjang dan ada pula yang
pendek. Dalam ke 23 pasang kromosom itu terdapat satu pasang kromosom yang
disebut kromosom seks, karena kromosom inilah yang menentukan jenis individu
baru.
Setiap kromosom terdiri dari rangkaian butir-butir
menyerupai merjan yang disebut genes. Seperti halnya dengan kromosom, gees ini
pun terdapat dalam pasangan –pasangan, sebuah berasal dari ayah dan sebuah lagi
berasal dari ibu.
2. Genes
Sebagai Pembawa Sifat Hereditas.
Setiap kromosom terdiri dari rangkaian butir-butir
yang menyerupai merjan. Genes inilah yang merupakan unsur-unsur pembawa sifat
hereditas. Jadi apakah seorang anak akan mempunayai kulit hitam atau kuning,
rambut keriting atau kejur, perawakan tinggi atau pendek, cerdas atau kurang
cerdas, periang atau pemurung ditentukan oleh sifat-sifat yang ada pada genes
ini. Penyelidikan dalam ilmu genetika telah berhasil mengetahui lokalisasi dari
genes-enes tertentu pada kromosom tertentu. Diperkirakan dalam setiap
kromosommanusia terdapat sekitar tiga ribu genes. Seperti hanya dengan kromomosom,
genes-genes ini pun dalam pasangan-pasangan, sebuah berasal dari ibu dan sebuah
berasal dari ayah.
Karena kombinasi dari genes ini pada pada waktu
konsepsi terjadi secara kebetulan, maka dapatlah dimengerti mengapa sifat-sifat
dasar anak-anak dari oaring tua yang sama tidak pernah sama, kecuali kalau
mereka merupakan anak kembar yang berasal dari satu telur. Begitu juga demikian
nucleus ovum dan nucleus spermatozoum bersatu pada waktu konsepsi ( yang
berarti pula bersatunya genes dari pihak ayah dan genes dari pihak ibumenurut
suatu cara tertentu), maka sifat-sifat anak lahir ataupun batin, telah
ditentukan. Jika hal ini sudah terjadi,
maka tak ada kekuatan yang bisa mengubahnya. Sifat-sifat yang ditentukan pada
waktu ini akan tetapi dibawa individu selama hayatnya dan akan mempengaruhi
penilaiannya terhadap lingkungannya.( patty, 1982: 56-57).
Seberapa jauh kuatnya pengaruh sifat keturunan yang
berasal dari ayah ibunya, sangat bergantung kepada pengaruh besarnya kwalitas
gene-gene dari masing-masing orang Tanya.
B. Faktor
Lingkungan
Lingkungan adalah
segala akan lahir sebagai bayi yang sehat. yang mengelilingi individu didalam
hidupnya, baik dalam bentuk lingkungan pisik seperti orang tuanya, rumahnya,
kawan-kawannya bermain, masyarakat sekitanya maupun dalam bentuk
lingkunganpsikologis seperti misalnya perasaan-perasaan yang dialaminya,
cita-citanya, persoalan-persoalan yang dihadapinya dan sebagainya. Sejak lahir,
malahan sejak didalam kandungan, seorang individu selalu dipengaruhi oleh
lingkungannya. Jikalau selama masa-masa dalam kandungan, ibunya mendapat
makanan-makanan yang sehat, melakukan latihan-latihan olah raga yang tepat,
mengalami ketentraman batin dan sebagainya, maka bayi yang ada dalam kandungan
kemungkinan besar akan lahir sebagai seorang bayi yang sehat.
Begitu juga semenjak ia lahir didunia perkembangan
anak itu akan tetap dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan yang berasal dari
lingkungannya, oleh jumlah dan kualitas makanan yang diterimanya, oeh jadwal
pemeliharaannya tiap hari, begitu juga oleh suhu lingkungannya. Pengaruh yang
tidak kalah pentingnya ialah bagaimana sikap dan tingkah laku orang dewasa
disekitarnya terhadap dirinya. ( patty, 1982: 58-59).
Jika dilihat dari segi bentuk, maka lingkungan
manusia itu pada pokoknya terdiri atas dua golongan yaitu: lingkungan dalam
(linner environment) dan lingkungan luar ( outer environment).
1)
Lingkungan dalam (innerenvironment)
Keluarga juga dipandang sebagai institusi (lembaga)
yang dapat memenuhi kebutuhan insani (manusiawi), terutama kebutuhan bagi
pengembangan kepribadiannya dan pengembangan ras manusia. Apabila mengaitkan
peranan keluarga dengan upaya memenuhi kebutuhan individu, maka keluarga
merupakan lembaga pertama yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Melalui
perawatan dan perlakuan yang baik dari orang tua, anak dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dasarnya, baik fisik-biologis maupun sosiopsikologisnya.
Apabila anak telah memperoleh rasa aman, penerimaan sosial dan harga dirinya,
maka anak dapat memenuhi kebutuhan tertingginya, yaitu perwujudan diri (self
actualization). Keluarga yang bahagia merupakan suatu hal yang sangat penting
bagi perkembangan emosi para anggotanya (terutama anak). Kebahagiaan ini
diperoleh apabila keluarga dapat memerankan fungsinya secara baik. Fungsi dasar
keluarga adalah memberikan rasa memiliki, rasa aman, kasih sayang, dan
mengembangkan hubungan yang baik di antara anggota keluarga.Secara
psikososiologis keluarga berfungsi sebagai :
(1) pemberi rasa aman bagi anak dan anggota keluarga
lainnya,
(2) sumber pemenuhan kebutuhan, baik fisik maupun
psikis,
(3) sumber kasih sayang dan penerimaan,
(4) model pola perilaku yang tepat bagi anak untuk
belajar menjadi anggota masyarakat yang bak,
(5) pemberi bimbingan bagi pengembangan perilaku
yang secara sosial dianggap tepat,
(6) pembentuk anak dalam memecahkan masalah yang
dihadapinya dalam rangka menyesuaikan dirinya terhadap kehidupan,
(7) pemberi bimbingan dalam belajar keterampilan
motorik, verbal dan sosial yang dibutuhkan untuk penyesuaian diri,
(8) stimulator bagi pengembangan kemampuan anak
untuk mencapai prestasi, baik di sekolah maupun di masyarakat,
(9) pembimbing dalam mengembangkan aspirasi, dan
(10) sumber persahabatan/teman bermain bagi anak
sampai cukup usia untuk mendapatkan teman di luar rumah.
Hubungan cinta kasih dalam keluarga tidak sebatas
perasaan, akan tetapi juga menyangkut pemeliharaan, rasa tanggung jawab,
perhatian, pemahaman, respek dan keinginan untuk menumbuh kembangkan anaka yang
dicintainya. Keluarga yang hubungan antar anggotanya tidak harmonis, penuh
konflik, atau gap communication dapat mengembangkan masalah-masalah kesehatan
mental (mental illness) bagi anak.2)
Lingkungan luar (outer environment)
Lingkungan luar adalah segala sesuatu yang
merangsang dan melibatkan individu yang berasal dari luar, lingkungan luar
individu mungkin berada jauh dari individu, asal memberikan rangsangan dan
menyebabkan individu terlibat kedalamnya. Adapun yang termasuk lingkungan luar
itu terdiri dari:
a.
Lingkunagn alam ( physical environment)
Lingkungan alam adalah segala sesuatu disekitar
individu yang berupa benda-benda alam atau fisik yang termasuk kepada
lingkunagn alam semesta alam semesta alam antara lain: makanan,
tumbuh-tumbuhan, binatang, iklim, minuman, pakaian peralatan dan sebagainya.
b.
Lingkungan sosial
Manusia sebagai makhluk sosial, mempunyai kemampuan
untuk hidup dan berinteraksi bersama manusia lainnya. Individu selalu membutuhkan
orang lain. Individu tidak bisa hidup dengan sempurna tanpa berinteraksi dengan
individu yang lainnya. Interaksi individu dengan individu lainnya merupakan
lingkungan sosial yang banyak berpengaruh terhadap perkembangan dan kepribadian
seseorang.
c. Lingkungan budaya
Kebudayaan yaitu segala sesuatu ciptaan manusia
sebagai usaha untuk mempertahankan hidupnya, misalnya: ilmu pengetahuan,
peranturan-peraturan, bahasa seni, olah raga dan sebagainya. Kebudayaan
merupakan lingkungan bagi individu dan mempengaruhi tingkah laku seseorang.
Individu selalu hidup dan dibesarkan dalam suasana kebudayaan tertentu. Anak
sangat sensitif dalam menerima prangsang-perangsang kebudayaan, lingkungan
kebudayaan dimana anak dibesarkan akan mewarnai tingkah laku atau perkembangan
anak itu.
d.
Lingkungan sprirituil
Sebagai makhluk hidup, manusia juga membutuhkan
lingkungan spirirituil tertentu, sesuai dengan jenis agama dan kepercayaan yang
dianut oleh keluarganya dan atau masyarakat disekitarnya.
3. Kesimpulan
perkembangan adalah
proses atau tahapan pertumbuhan ke arah yang lebih maju. Faktor - faktor yang
mempengaruhi perkembangan, diantaranya faktor hereditas , faktor lingkungan.
Faktor hereditas merupakan totalitas
karaktiristik individu yang diwariskan orang tua kepada anak, atau segala
potensi (baik fisik maupun psikis) yang dimiliki individu sejak masa konsepsi
sebagai pewarisan dari pihak orang tua melalui gen – gen. Faktor lingkungan
adalah keseluruhan fenomena (peristiwa, situasi, atau kondisi) fisik/alam atau
sosial yang memengaruhi atau dipengaruhi perkembangan individu dalam hal ini
adalah faktor lingkungan dalam dan
lingkungan luar.
Sumber :
http://rizky-yannuar.blogspot.com/2012/10/pertumbuhan-individu-fungsi-keluarga_22.html