WARGA
NEGARA DAN NEGARA
1.
Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu
norma dalam masyarakat, berbeda dengan 3 norma lainnya, norma hukum memiliki
sanksi yang tegas. Hukum sulit di definisikan karna kompleks dan beragamnya
sudut pandang.
Berikut pengertian hukum dari para ahli :
(1) Immanuel
Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan .
(2) Prof. Dr . Mochtar Kusumaatmaja
Hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban
serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah
sebagai kenyataan dalam masyarakat.
(3) J. C. T Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan
menentukan tingkah laku manusia dalam
2. Sebutkan
sifat dan ciri-ciri hukum
-
Ciri-ciri hukum:
(1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat .
(2) Peraturan itu dilakukan oleh badan-badan resmi
dan berwajib .
(3) Peraturan itu bersifat memaksa.
(4) Sanksi terhadap pelanggaran tersebut tegas.
(5) Berisi perintah dan larangan .
(6) Perintah dan larangan harus dipatuhi setiap
orang .
3. Pengertian
negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur
oleh pemerintah yang ada di wilayah tersebut. Negara merupakan wilayah yang
memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut
dan berdiri secara independent. Syarat
sebuah negara adalah memiliki rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
4. Sebutkan
sifat sifat negara
(1) Sifat
Memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau
kekuasaan, agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa ada pemaksaan
fisik. Hak ini memiliki sifat legal agar tercipta tata tertib dan tidak ada
tindakan anarki.
(2) Sifat Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumber daya penting untuk kepentingan
orang banyak.
(3) Sifat Totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang
negara.
5. Sebutkan
tujuan negara
Tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam
UUD 1945 alinea ke 4 :
(1)
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(2) Memajukan kesejahteraan umum.
(3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
7.
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum
atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, merupakan orang yang berdomisili di
suatu Negara.
8. Sebutkan
pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban WNI
- Hak
Warga Negara Indonesia :
(1) Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
(2) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
(3) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
(4) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
(5) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
(6) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
(7) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
(8) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
-
Kewajiban Warga Negara Indonesia
:
(1) Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
(3) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain
(4) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
(5) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
(1) Pasal 26,
ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
(2) Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
(4) Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
0 Comments:
Post a Comment