Monozukuri is Never stop Learning for human or things.

Facebook

Saturday, 11 April 2015

Makalah Hak Cipta Hukum Industri Universitas Gunadarma




BAB I
PENDAHULUAN


1.1.      Latar Belakang
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.

1.2.      Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah adalah harapan maupun tujuan dibuatnya makalah ini dibuat oleh penulis. Tujuan ini memiliki berbagai macam definisi maupun terdiri dari berbagai macam hal. Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya makalah hukum industri adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui penggunaan hak cipta oleh orang awam dan profesional.
2. Mengetahui definisi dari hak eksklusif dalam hak cipta
3. Mengetahui definisi dan fungsi dari hak moral dan hak ekonomi
4. Mengetahui pelaksanaan peggunaan hak cipta

1.3.      Sasaran Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini memiliki beberapa sasaran penting. Sasaran dari penulisan Makalah hukum industri ini antara lain sebagai berikut:
1.     Meningkatkan pengetahuan masyarakat atau mahasiswa penggunaan hak cipta
2.     Memberikan wawasan kepada masyarakat tentang berbagai hak hak yang tercakup dalam hak cipta.
3.     Memberikan kajian kepada masyarakat atau masyarakangt tentang keuntungan penggunaan hak cipta.
4.     Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang jangka waktu penggunaan hak cipta.
5.     Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang berisi tentang pemahaman tentang hak cipta yang dapat diperolah dari penggunaan hak cipta tersebut





BAB II
PEMBAHASAN



2.1            Sejarah Hak Cipta
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dan  Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara.
Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1972.
Hak Cipta bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkan atau kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.Perkembangan Haki di Indonesia
Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.

2.2            Hak – Hak Yang Tercakup Dalam Hak Cipta
Hak – hak yang tercakup dalam hak cipta adalah dua macam hak yaitu hak eksklusif dan hak moral dan ekonomi. Berikut merupakan penjelasan mengenai masing masing hak eksklusif dan juga hak moral dan hak ekonomi.

2.2.1    Hak Eksklusif
Hak eksklusif adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalih wujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelakukarya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII).         
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :
• Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk,    pada umumnya, salinan elektronik),
• Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
• Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
• Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
• Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

2.2.2       Hak Ekonomi dan Hak Moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara interalia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Menurut depertemen Pajak Dan Bea Cukai Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.

2.3            Perolehan dan Pelaksanaan Hak Cipta
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
2.3.1    Perolehan Hak Cipta
            Menurut ketentuan UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta sangat jelas bahwa hak cipta diperoleh secara otomatis ketika ciptaan tersebut diwujudkan secara nyata dengan tanpa mengurangi pembatasan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsep perolehan hak cipta seperti ini dapat ditemukan di dalam ketentuan Pasal 2 UU No. 19 Tahun 2002 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilakukan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

2.3.2    Ciptaan yang Dilindungi
            Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
    Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out ) karya tulis yang diterbitkan,
      dan semua hasil karya tulis lain;
    Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
    Alat  peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    Drama atau  drama  musikal,  tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
    Arsitektur;
    Peta;
    Seni batik;
    Fotografi;
    Sinematografi;
    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

2.3.3 Penanda Hak Cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu “pemberitahuan hak cipta” (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata “copyright“, yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.

2.3.4    Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
            Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC) yaitu meliputi program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan, Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
            Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50). Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan menurut UUHC. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC) adalah sebagai berikut :
Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; Drama atau drama musikal, tari, koreografi;Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat; Seni batik;Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;Arsitektur;Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;Alat peraga;Peta;Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai. Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

2.3.5 Penegakan Hukum Atas Hak Cipta
            Semakin maraknya pembajakan hasil karya musik berupa kaset, membuat keberadaan akan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dipertanyakan. Ternyata Undang – Undang tersebut belum mampu mengatasi permasalahan mengenai pelanggaran – pelanggaran akan hak cipta, termasuk pembajakan kaset yang merajalela. Dibutuhkan suatu sinkronanisasi antara lembaga – lembaga yang berwenang menegakkan hukum dibidang Hak Cipta. Tidak hanya dari pihak kepolisian, kejaksaan, pemerintah, pemusik, dan penjual saja, tetapi peranan masyarakat luas sangat dibutuhkan dalam menegakkan hukum yang ada.
Ganti rugi terhadap tindak pidana hak cipta timbul karena adanya perbuatan melawan hukum (sekali lagi bukan karena wanprestasi). Oleh karena itu, untuk mengajukan gugatan ganti rugi haruslah dipenuhi terlebih dahulu unsur perbuatan melawan hukum yaitu: Adanya orang yang melakukan kesalahan; Kesalahan itu menyebabkan orang lain menderita kerugian. Apabila kedua unsur telah dipenuhi haruslah peristiwa itu dapat diajukan ke pengadilan dalam bentuk gugatan ganti rugi. Sebagaimana diatur dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Indonesia. Gugatan ganti rugi itu dapat diajukan secara serentak dengan tuntutan pidana. Hanya saja karena unsur perbuatan melawan hukum itu menentukan harus ada kesalahan (apakah disengaja atau karena kelalaian), maka sebaiknya gugatan ganti rugi itu diajukan setelah ada putusan pidana yang menyatakan yang bersangkutan telah melakukan kesalahan
Terpuruknya situasi ekonomi yang buruk yang tengah dihadapi bangsa Indonesia saat ini, secara tidak langsung telah ikut mendorong terjadinya pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual. Lesunya kegiatan ekonomi menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan serta meningkatkan pengangguran. Akibatnya, keadaan ini dijadikan alasan untuk menghalalkan kegiatan baik berupa pembajakan maupun pemasaran dari kaset tersebut. Konsumen akan selalu mencuri barang yang paling murah. Dilema pasar ini bila dihadapkan dengan keadaan ekonomi masyarakat yang sedang lemah akan mendorong masyarakat untuk tidak menghiraukan lagi apakah barang yang dibeli itu asli atau bajakan.


BAB I
KESIMPULAN DAN SARAN


3.1        Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dari bab sebelumnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
A.  Hak – hak yang tercakup dalam hak cipta adalah dua macam hak yaitu hak    eksklusif dan hak moral dan ekonomi. Berikut merupakan penjelasan mengenai masing masing hak eksklusif dan juga hak moral dan hak ekonomi.
B.  Hak eksklusif adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia.
C.  Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
D.  Jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan

3.2        Saran
Setelah melakukan pembahasan makalah hukum industri ini, ada beberapa saran yang harus nya bisa dijadikan feed back untuk pemerintah agar lebih perduli lagi dengan dunia industri di indonesia.
A.    Warga negara yang memiliki hak cipta hendaknya dapat memiliki hak yang  
 tercakup dalam hak cipta tersebut
B.    Dibutuhkan suatu sinkronanisasi antara lembaga – lembaga yang berwenang menegakkan hukum dibidang Hak Cipta
C.    Jangka Waktu yang dimiliki dalam hak cipta hal nya dapat dipahami oleh
     setiap wargan negara agar bisa mentaati dan menghindari penjiplakan.






  



  












  







  




DAFTAR PUSTAKA



1       R.M. Suryodiningrat. 1981. Aneka hak Milik Perindustrian, Bandung : Tarsito.
2     Sadikin, OK. 2014. Aspek Hukum Hak Kekeyaan Intelektual. Raja Grafindo Persada : Jakarta
3       http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/kapan-hak-cipta-diperoleh.html
4       http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html

 








Share:

0 Comments:

Post a Comment

About

Subscribe Us

Header Ads

BTemplates.com

@2020 by kunfakhri. Powered by Blogger.

Pages - Menu