Kata Pengantar
Puji dan syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa yang telah memberikan berkat, petunjuk dan kekuatan kepada saya
untuk dapat menyelesaikan makalah ini.
Terselesaikannya makalah ini dengan
tema hak kekayaan intelektual merupakan hasil kerja keras yang tidak terlepas
dari dukungan, doa, semangat maupun sumbangan-sumbangan ide dari semua
pihak yang turut membantu terselesaikannya makalah ini. Saya selaku penulis mengucapkan
terima kasih kepada :
1. Dosen
pembimbing mata kuliah hukum industri, yang telah memberikan ilmu pengetahuan
dan motivasi untuk membuat makalah ini.
2. Orang
tua tercinta, yang senantiasa memberikan kasih sayang dan doa serta senantiasa
memberidukungan moril, sehingga saya mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan
makalah ini.
3. Sahabat-sahabat
yang juga selalu memeberi dukungan, dan semoga apa yang kita inginkan dapat
tercapai.
4. Serta
semua pihak yang tak bisa saya sebutkan yang telah membantu terselesaikannya
makalahini.
Saya
menyadari penulisan dalam makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari
itusaya harapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah
ini bermanfaat untuk kita semua dan dapat menambahkan ilmu pengetahuan baru
bagi kita semua.
Bekasi, Maret 2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Indonesia murapakan salah satu banyak negara yang
menerapkan hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka .Hukum adalah peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut
kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta
sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect
mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di
bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global
dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan
desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga
mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis
tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat
pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri
mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari
adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh
manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam
dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan
lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang
dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang
mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur
bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja
yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
1.2.
Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya makalah hukum industri
adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui pengertian hukum industri
2. Mengetahui Aturan perundang – undangan yang
mengatur hukum industri di indonesia. masyarakat ataupun bagi perusahaan.
3.
Mengetahui Keuntungan dan Kerugian hukum industri bagi perseorangan
4.
Mengetahui Arti penting dari pembangunan industri bagi bangsa dan negara
1.3.
Sasaran Penulisan Makalah
Penulisan
makalah ini memiliki beberapa sasaran penting. Sasaran dari penulisan Makalah
hukum industri ini antara lain sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
pengetahuan masyarakat atau mahasiswa tentang hukum industri
2.
Memberikan
wawasan kepada masyarakat tentang berbagai objek hukum industri
3.
Memberikan
kajian kepada masyarakat atau masyarakat tentang keuntungan dan kerugian hukum
industri bagi perusahaan maupun masyarakat
4. Memberikan
Pengetahuan mengenai tujuan dari pembangunan perindustrian
5. Memberikan
pengetahuan kepada masyarakat tentang hukum industri dan undang undang yang
melindunginya di Indonesia.
6. Sarana
pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan,
sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan
teknologi lebih lanjut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut
kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta
sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect
mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1.
Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2.
Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3.
Karena masyarakat menghendakinya.
4.
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi
Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku,
barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah
kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan
menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri
adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan
dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan
sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar
sanksi tersebut.
Hukum industri
menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata
ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum
industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi
serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri.
Peraturan mengenai
desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang
desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah
desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan
karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk
membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya
kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen,
pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi
hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
2.2
Undang – Undang Perindustrian di Indonesia
Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
tertentu. Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai
peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua
pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri dimana merupakan
suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah
jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5
tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi,
dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi
jangan sampai memonopoli suatu produk. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan
ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan
diri untuk dalam pembnagunan industri. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus
berwatak demokrasi ekonomi.
Kemudian dalam pasal 4 uu.
No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan
dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi
kemantapan stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984
mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni industri kecil termasuk
didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda
seni.selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk
penanaman modal.
2.3
Manfaat Hukum Industri
Dalam pasal 3 mengenai tujuan
dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan
industri yakni :
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
- Undang-undang Perindustrian
2.4
Keuntungan Hukum Industri Bagi Perusahaan
Keuntungan
bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun
1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri terdapat dalam pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan
pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1.
Perlindungan yang wajar bagi industri dalam
negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang
bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan
perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
2.
Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan
industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara
perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan
pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
3.
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum
industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.
KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya kawasan
berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor
dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan
tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
No. KEP-63/BC/1997.
2.5
Mengenai Tujuan Dari Pembangunan Industri
Dalam pandangan umum, bahwa
pembangunan industri di Indonesia bertujuan untuk :
- Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
- Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
- Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
- Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
- Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
- Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
- Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
2.6
Keuntungan Bagi Masyarakat
Adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal
tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam
industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang
industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya
hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum
industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada
dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini
harus dapat mengikuti hukum tersebut.
2.7
Kerugian Bagi Masyarakat
Adanya hukum industri bukan
berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku
industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku
industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum
industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut
seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada
para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Dalam hal ini maka diatur dalam pasal
21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan :
· Melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap
lingkungan.
· Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan perbaikan lingkungan yang diakibatkan adanya pencemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
· Kewajiban
ini dikecualikan bagi para industri kecil.
BAB I
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan dari bab sebelumnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.
Hukum
Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
2.
Hukum
di indonesia yang mengatur tentang hukum industri adalah Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984.
3.
Keuntungan
Hukum industri bagi perusahaan adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pembangunan industri, meningkatkan penerimaan negara melalui devis dan
memperluas lapangan pekerjaan. Sedangkan sisi buruknya hukum industri tidak
memiliki kerugian bagi masyarakat maupun individu.
4.
Hukum
industri menjadi pemacu peningkatan pembangunan bangsa dan negara karena secara
proaktif melindungi perusahaan dan pekerja demi kelancaran proses industri di
dalamnya.
3.2
Saran
Setelah melakukan pembahasan makalah hukum industri ini, ada beberapa saran
yang harus nya bisa dijadikan feed back untuk pemerintah agar lebih perduli
lagi dengan dunia industri di indonesia.
1.
Melindungi perusahaan dari politik kartel yang merugikan perusahaan
2. Membuat undang undang perindustrian yang
memihak pada para pekerja
3.
Memberikan insentif kepada perusahaan sebagai perangsang industri.
DAFTAR PUSTAKA
R.M. Suryodiningrat. 1981. Aneka
hak Milik Perindustrian, Bandung : Tarsito.
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
0 Comments:
Post a Comment