Monozukuri is Never stop Learning for human or things.

Facebook

  • Belajar Autocad

    Mudah belajar autocad dengan penjelasan dan tutorial yang mudah dipahami

  • Teknik industri

    Beragam materi teknik industri bisa kamu dapatkan disini.

  • DIY do it your self

    Hobi baru untuk pecinta monozukuri, DIY do it your self mari bikin sendiri

  • Live in Japan

    Cerita tentang kehidupan engineer di jepang dan seluk beluknya.

  • Catia

    Belajar mudah dan cepat menguasai catia

Tuesday, 18 November 2014

Bab 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA



WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.     Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu norma dalam masyarakat, berbeda dengan 3 norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang tegas. Hukum sulit di definisikan karna kompleks dan beragamnya sudut pandang.
Berikut pengertian hukum dari para ahli :
 (1) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan .
(2) Prof. Dr . Mochtar Kusumaatmaja
Hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
(3) J. C. T Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam
2.    Sebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
-          Ciri-ciri hukum:
(1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat .
(2) Peraturan itu dilakukan oleh badan-badan resmi dan berwajib .
(3) Peraturan itu bersifat memaksa.
(4) Sanksi terhadap pelanggaran tersebut tegas.
(5) Berisi perintah dan larangan .
(6) Perintah dan larangan harus dipatuhi setiap orang .

3.    Pengertian negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang ada di wilayah tersebut. Negara merupakan wilayah yang memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.  Syarat sebuah negara adalah memiliki rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.

4.    Sebutkan sifat sifat negara

(1)  Sifat Memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan, agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa ada pemaksaan fisik. Hak ini memiliki sifat legal agar tercipta tata tertib dan tidak ada tindakan anarki.
(2) Sifat Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumber daya penting untuk kepentingan orang banyak.
(3) Sifat Totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.

5.    Sebutkan tujuan negara
Tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam UUD 1945 alinea ke 4 :
(1)  Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(2) Memajukan kesejahteraan umum.
(3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

7.    Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, merupakan orang yang berdomisili di suatu Negara.

8.    Sebutkan pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban WNI
-          Hak Warga Negara Indonesia :
(1)  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
(2) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
(3) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
(4) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
(5) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
(6) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
(7) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
(8) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
-          Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
(1)  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
(3) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
(4) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
(5) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
-          Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
(1)  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.





Share:

Monday, 10 November 2014

Bagan Bab III



Share:

Bab III Pengaruh keluarga dalam pertumbuhan individu dan pengaruhnya ke dalam pergaulan masyarakat



Bab III Pengaruh keluarga dalam pertumbuhan individu
dan pengaruhnya ke dalam pergaulan masyarakat
1.  Pengertian
a.     Individu
Individu berasal dari kata latin individuum yang artinya tidak terbagi. Individu menekankan penyelidikan kepada kenyataan-kenyataan hidup yang istimewa dan seberapa mempengaruhi kehidupan manusia (Abu Ahmadi, 1991: 23). Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tidak dapat dibagi, melainkan sebagi kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan. Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya,melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.
b.    Pertumbuhan
Pertumbuhan dapat diartikan sebagai perubahan kuantitatif pada materil sesuatu sebagai akibat dari adanya pengaruh lingkungan. Perubahan kuantitatif ini dapat berupa pembesaran atau pertambahan dari tidak ada menjadi tidak ada, dari kecil menjadi besar dari sedikit menjadi banyak, dari sempit menjadi luas, dan lain-lain.
2. Faktor Faktor yang mempengaruhi perkembangan Individu
A.    Faktor Hereditas ( genetika)
Hereditas adalah kecenderungan untuk berkembang mengikuti pola-pola tertentu, seperti misalnya kecenderungan untuk berjalan tegak, kecenderungan bertambah besar, kecenderungan untyk menjadi orang lincah atau pendiam dan sebagainya.kecenderungan ini tidak hany terdapat selama masa kanak-kanak, melainkan tetap ada pada diri kita selama masih hidup kita. Akan tetapi kecenderungan- kecenderungan tersebut tidak mungkin akan berwujud menjadi kenyataan kalau seandainya tidak mendapatkan kesempatan dan rangsangan dari luar untuk berkembang.
1.      Hereditas Terdapat Pada Sel-Sel Benih
Pada manusia sel tunggal merupakan sebuah sel telur ( ovum) yang sudah dibuahi yang kerapkali juga disebut zygote. Zygote ini terbentuk karena persatuan antara ovum yang berasal dari ibu dan spermato zoon yang berasal dari ayah. Dalam lingkungan guwagraba ( uterus) ibu zygote tadi tumbuh dan berkembang dengan jalan membelah diri menjadi 2, 4, 8, 16, 32, dan seterusnya sampai berjuta-juta dan bermilyard-milyard jumlahnya. Dalam proses pembelahan tadi terjadi pula differensisasi atau pembagian fungsi dari sel-sel tersebut menjadi sel otot, syaraf, kelenjar, kulit dan sebagainya.
Setiap sel mengandung sebuah nucleus ( inti) yang berbeda dengan bagian sel lainnya. Pembelahan sel selalu dimulai dengan pembelahan nucleus. Nucleus inilah yang mempunyai arti penting bagi hereditas. Didalam nucleus dari suatu zygote kita temukan pasangan benang-benang yang disebut kromosom yang banyaknya 23 pasang, 23 buah berasal dari ibu dan 23 buah berasal dari ayah. Kromosom-kromosom ini ada yang panjang dan ada pula yang pendek. Dalam ke 23 pasang kromosom itu terdapat satu pasang kromosom yang disebut kromosom seks, karena kromosom inilah yang menentukan jenis individu baru.
Setiap kromosom terdiri dari rangkaian butir-butir menyerupai merjan yang disebut genes. Seperti halnya dengan kromosom, gees ini pun terdapat dalam pasangan –pasangan, sebuah berasal dari ayah dan sebuah lagi berasal dari ibu.
2.      Genes Sebagai Pembawa Sifat Hereditas.
Setiap kromosom terdiri dari rangkaian butir-butir yang menyerupai merjan. Genes inilah yang merupakan unsur-unsur pembawa sifat hereditas. Jadi apakah seorang anak akan mempunayai kulit hitam atau kuning, rambut keriting atau kejur, perawakan tinggi atau pendek, cerdas atau kurang cerdas, periang atau pemurung ditentukan oleh sifat-sifat yang ada pada genes ini. Penyelidikan dalam ilmu genetika telah berhasil mengetahui lokalisasi dari genes-enes tertentu pada kromosom tertentu. Diperkirakan dalam setiap kromosommanusia terdapat sekitar tiga ribu genes. Seperti hanya dengan kromomosom, genes-genes ini pun dalam pasangan-pasangan, sebuah berasal dari ibu dan sebuah berasal dari ayah.
Karena kombinasi dari genes ini pada pada waktu konsepsi terjadi secara kebetulan, maka dapatlah dimengerti mengapa sifat-sifat dasar anak-anak dari oaring tua yang sama tidak pernah sama, kecuali kalau mereka merupakan anak kembar yang berasal dari satu telur. Begitu juga demikian nucleus ovum dan nucleus spermatozoum bersatu pada waktu konsepsi ( yang berarti pula bersatunya genes dari pihak ayah dan genes dari pihak ibumenurut suatu cara tertentu), maka sifat-sifat anak lahir ataupun batin, telah ditentukan.  Jika hal ini sudah terjadi, maka tak ada kekuatan yang bisa mengubahnya. Sifat-sifat yang ditentukan pada waktu ini akan tetapi dibawa individu selama hayatnya dan akan mempengaruhi penilaiannya terhadap lingkungannya.( patty, 1982: 56-57).
Seberapa jauh kuatnya pengaruh sifat keturunan yang berasal dari ayah ibunya, sangat bergantung kepada pengaruh besarnya kwalitas gene-gene dari masing-masing orang Tanya.
B.     Faktor Lingkungan
Lingkungan adalah segala akan lahir sebagai bayi yang sehat. yang mengelilingi individu didalam hidupnya, baik dalam bentuk lingkungan pisik seperti orang tuanya, rumahnya, kawan-kawannya bermain, masyarakat sekitanya maupun dalam bentuk lingkunganpsikologis seperti misalnya perasaan-perasaan yang dialaminya, cita-citanya, persoalan-persoalan yang dihadapinya dan sebagainya. Sejak lahir, malahan sejak didalam kandungan, seorang individu selalu dipengaruhi oleh lingkungannya. Jikalau selama masa-masa dalam kandungan, ibunya mendapat makanan-makanan yang sehat, melakukan latihan-latihan olah raga yang tepat, mengalami ketentraman batin dan sebagainya, maka bayi yang ada dalam kandungan kemungkinan besar akan lahir sebagai seorang bayi yang sehat.
Begitu juga semenjak ia lahir didunia perkembangan anak itu akan tetap dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan yang berasal dari lingkungannya, oleh jumlah dan kualitas makanan yang diterimanya, oeh jadwal pemeliharaannya tiap hari, begitu juga oleh suhu lingkungannya. Pengaruh yang tidak kalah pentingnya ialah bagaimana sikap dan tingkah laku orang dewasa disekitarnya terhadap dirinya. ( patty, 1982: 58-59).
Jika dilihat dari segi bentuk, maka lingkungan manusia itu pada pokoknya terdiri atas dua golongan yaitu: lingkungan dalam (linner environment) dan lingkungan luar ( outer environment).
1)      Lingkungan dalam (innerenvironment)
Keluarga juga dipandang sebagai institusi (lembaga) yang dapat memenuhi kebutuhan insani (manusiawi), terutama kebutuhan bagi pengembangan kepribadiannya dan pengembangan ras manusia. Apabila mengaitkan peranan keluarga dengan upaya memenuhi kebutuhan individu, maka keluarga merupakan lembaga pertama yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Melalui perawatan dan perlakuan yang baik dari orang tua, anak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya, baik fisik-biologis maupun sosiopsikologisnya. Apabila anak telah memperoleh rasa aman, penerimaan sosial dan harga dirinya, maka anak dapat memenuhi kebutuhan tertingginya, yaitu perwujudan diri (self actualization). Keluarga yang bahagia merupakan suatu hal yang sangat penting bagi perkembangan emosi para anggotanya (terutama anak). Kebahagiaan ini diperoleh apabila keluarga dapat memerankan fungsinya secara baik. Fungsi dasar keluarga adalah memberikan rasa memiliki, rasa aman, kasih sayang, dan mengembangkan hubungan yang baik di antara anggota keluarga.Secara psikososiologis keluarga berfungsi sebagai :
(1) pemberi rasa aman bagi anak dan anggota keluarga lainnya,
(2) sumber pemenuhan kebutuhan, baik fisik maupun psikis,
(3) sumber kasih sayang dan penerimaan,
(4) model pola perilaku yang tepat bagi anak untuk belajar menjadi anggota masyarakat yang bak,
(5) pemberi bimbingan bagi pengembangan perilaku yang secara sosial dianggap tepat,
(6) pembentuk anak dalam memecahkan masalah yang dihadapinya dalam rangka menyesuaikan dirinya terhadap kehidupan,
(7) pemberi bimbingan dalam belajar keterampilan motorik, verbal dan sosial yang dibutuhkan untuk penyesuaian diri,
(8) stimulator bagi pengembangan kemampuan anak untuk mencapai prestasi, baik di sekolah maupun di masyarakat,
(9) pembimbing dalam mengembangkan aspirasi, dan
(10) sumber persahabatan/teman bermain bagi anak sampai cukup usia untuk mendapatkan teman di luar rumah.
Hubungan cinta kasih dalam keluarga tidak sebatas perasaan, akan tetapi juga menyangkut pemeliharaan, rasa tanggung jawab, perhatian, pemahaman, respek dan keinginan untuk menumbuh kembangkan anaka yang dicintainya. Keluarga yang hubungan antar anggotanya tidak harmonis, penuh konflik, atau gap communication dapat mengembangkan masalah-masalah kesehatan mental (mental illness) bagi anak.2)      Lingkungan luar (outer environment)
Lingkungan luar adalah segala sesuatu yang merangsang dan melibatkan individu yang berasal dari luar, lingkungan luar individu mungkin berada jauh dari individu, asal memberikan rangsangan dan menyebabkan individu terlibat kedalamnya. Adapun yang termasuk lingkungan luar itu terdiri dari:
a.       Lingkunagn alam ( physical environment)
Lingkungan alam adalah segala sesuatu disekitar individu yang berupa benda-benda alam atau fisik yang termasuk kepada lingkunagn alam semesta alam semesta alam antara lain: makanan, tumbuh-tumbuhan, binatang, iklim, minuman, pakaian peralatan dan sebagainya.
b.      Lingkungan sosial
Manusia sebagai makhluk sosial, mempunyai kemampuan untuk hidup dan berinteraksi bersama manusia lainnya. Individu selalu membutuhkan orang lain. Individu tidak bisa hidup dengan sempurna tanpa berinteraksi dengan individu yang lainnya. Interaksi individu dengan individu lainnya merupakan lingkungan sosial yang banyak berpengaruh terhadap perkembangan dan kepribadian seseorang.
c.       Lingkungan budaya
Kebudayaan yaitu segala sesuatu ciptaan manusia sebagai usaha untuk mempertahankan hidupnya, misalnya: ilmu pengetahuan, peranturan-peraturan, bahasa seni, olah raga dan sebagainya. Kebudayaan merupakan lingkungan bagi individu dan mempengaruhi tingkah laku seseorang. Individu selalu hidup dan dibesarkan dalam suasana kebudayaan tertentu. Anak sangat sensitif dalam menerima prangsang-perangsang kebudayaan, lingkungan kebudayaan dimana anak dibesarkan akan mewarnai tingkah laku atau perkembangan anak itu.
d.      Lingkungan sprirituil
Sebagai makhluk hidup, manusia juga membutuhkan lingkungan spirirituil tertentu, sesuai dengan jenis agama dan kepercayaan yang dianut oleh keluarganya dan atau masyarakat disekitarnya.

3. Kesimpulan
perkembangan adalah proses atau tahapan pertumbuhan ke arah yang lebih maju. Faktor - faktor yang mempengaruhi perkembangan, diantaranya faktor hereditas , faktor lingkungan. Faktor hereditas  merupakan totalitas karaktiristik individu yang diwariskan orang tua kepada anak, atau segala potensi (baik fisik maupun psikis) yang dimiliki individu sejak masa konsepsi sebagai pewarisan dari pihak orang tua melalui gen – gen. Faktor lingkungan adalah keseluruhan fenomena (peristiwa, situasi, atau kondisi) fisik/alam atau sosial yang memengaruhi atau dipengaruhi perkembangan individu dalam hal ini adalah faktor lingkungan  dalam dan lingkungan luar.
         
Sumber :
http://rizky-yannuar.blogspot.com/2012/10/pertumbuhan-individu-fungsi-keluarga_22.html
Share:

About

Subscribe Us

Header Ads

BTemplates.com

@2020 by kunfakhri. Powered by Blogger.

Pages - Menu