BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pengertian Hak
Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak
Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan
intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh
pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut
memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No.
14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang
memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan
dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten :
cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang
artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor
Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten
di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten
diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1Undang-undang
Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu
pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal
pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi
memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten
sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi.
1.2.
Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah adalah harapan maupun tujuan dibuatnya makalah ini dibuat oleh penulis. Tujuan ini memiliki
berbagai macam definisi maupun terdiri dari berbagai macam hal. Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya makalah hukum industri adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui penggunaan hak paten oleh orang awam dan profesional.
2. Mengetahui definisi istilah – istilah dalam Hak
Paten
3.
Mengetahui prosedur pendaftaran Hak Paten
1.3.
Sasaran Penulisan Makalah
Penulisan
makalah ini memiliki beberapa sasaran penting. Sasaran dari penulisan Makalah
hukum industri ini antara lain sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
pengetahuan masyarakat atau mahasiswa penggunaan hak paten
2.
Memberikan
wawasan kepada masyarakat tentang berbagai hak hak yang tercakup dalam hak paten.
3.
Memberikan
kajian kepada masyarakat atau masyarakangt tentang keuntungan penggunaan hak paten.
4.
Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang jangka
waktu penggunaan hak paten.
5.
Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi
teknologi terkini yang berisi tentang pemahaman tentang hak paten yang dapat
diperolah dari penggunaan hak paten tersebut
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1
Undang-undang
Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu
pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal
pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi
memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten
sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
2.2
Haukum Yang Mengatur Hak Paten
1. Undang-undang No.14 Tahun
2001 tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang No.7
Tahun 1994 tentang
Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah
Paten;
5. Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun
1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun
1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun
1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
2.3 Subyek Yang Dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori
besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang
diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian
besar perangkat lunak (''software''), teknik medis, teknik olahraga dan
semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup
perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia,
obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Kebenaran matematika, termasuk
yang tidak dapat dipatenkan. ''Software'' yang menerapkan algoritma juga tidak
dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau
efek teknikalnya (di Eropa).Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga
metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika
Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk
''software'' dan metode bisnis, sementara di Eropa, ''software'' dianggap tidak
bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan ''software'' masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan
zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan,
teknik penanganan medis dan juga sekuensing asam nukleat|sekuens genetik,
termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan
dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika
Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat
pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates
(Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara
bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical
Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap
aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil
temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya),
mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat
diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah
20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
Ada beberapa kasus khusus
penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses /
produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama,
ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori
dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk
hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman
atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
2.4
Istilah – Istilah dalam Paten
Beberapa
istilah yang sering digunakan dalam Paten antara lain :
1.4.1 Invensi
Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Invensi adalah ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
2.4.2 Inventor atau Pemegang Paten
adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi. Pemegang Paten: adalah
Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
2.4.3 Hak yang Dimiliki Oleh
Pemegang Paten
Hak yang dimiliki oleh
pemegang paten adalah
1)
pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan
paten yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam
hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai,
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten;
(b)dalam
hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)
pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi;
3)
pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri
setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4)
pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
2.4.4 Pengajuan Permohonan Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi
formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4
(empat). Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan
diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan
penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing
rangkap 3 (tiga)
2.4.5 Sistem First to File
Ada 2 macam sistem pendaftaran
paten dalam rangka perlindungan hukum, yaitu; Sistem First to File adalah suatu
sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas
invensi baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent adalah suatu
system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama
kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Sistem first-to-file adalah
suatu sistem pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang
pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten, bila semua
persyaratannya dipenuhi. Sistem paten yang diterapkan di Indonesia menganut
sistem first-to-file, dalam Pasal 34 UUP disebutkan ” Apabila untuk satu
invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan paten oleh
pemohon yang berbeda, hanya permohonan yang diajukan pertama atau terlebih
dahulu yang dapat diterima “
2.3.4 Kapan Sebaiknya Permohonan
Paten Diajukan ?
Masalah
paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di
wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia,
mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer
teknologi. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon
paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen
HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal
penerimaan
permohonan paten.
3. Pengumuman
berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada
keberatan
atau tidak dari masyarakat.
2. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan
permohonan paten diterima, maka pemohon
paten berhak
mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi
filling date.
2.3.5 Hal-hal Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Seorang Inventor Sebelum
Mengajukan Permohonan Paten
1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang
invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan
invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka
inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan
Patennya dengan teknologi terdahulu.
2. Melakukan Analisis. tahapan ini
dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan
diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
3. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang
dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi
terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan
Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut
sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan
permohonan Paten.
BAB I
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan dari bab sebelumnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
a.
Hak Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b.
Secara
umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses,
mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan
c.
Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
d.
Pemegang
paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain
yang tanpa persetujuan
3.2
Saran
Setelah melakukan pembahasan makalah hukum industri ini, ada beberapa saran
yang harus nya bisa dijadikan feed back untuk pemerintah agar lebih perduli
lagi dengan dunia industri di indonesia.
a.
Warga
negara yang memiliki hak paten hendaknya dapat memiliki hak yang tercakup dalam hak paten tersebut
b.
Dibutuhkan
suatu sinkronanisasi antara lembaga – lembaga yang berwenang menegakkan hukum
dibidang Hak Paten
c.
Jangka
Waktu yang dimiliki dalam hak paten hal nya dapat dipahami oleh
setiap
wargan negara agar bisa mentaati dan menghindari penjiplakan.
DAFTAR PUSTAKA
1
R.M. Suryodiningrat. 1981. Aneka hak Milik
Perindustrian, Bandung : Tarsito.
2
Sadikin, OK. 2014. Aspek Hukum Hak Kekeyaan Intelektual. Raja Grafindo Persada :
Jakarta
3
http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/kapan-hak-paten-diperoleh.html
4
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html